Kurban Online: Solusi Praktis untuk Berbagi di Iduladha
Di era digital saat ini, berbagai kemudahan dalam beribadah semakin terbuka luas, termasuk dalam pelaksanaan iadah kurban. Salah satu tren yang kini berkembang adalah kurban secara online, di mana umat Islam dapat menyalurkan hewan kurban melalui lembaga atau platform yang menyediakan layanan kurban daring.
Namun, muncul pertanyaan: Apakah kurban online sah menurut hukum Islam? Mari kita simak penjelasan lengkapnya!
Hukum Berkurban Secara Online
Secara umum, berkurban secara online sah selama memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam syariat Islam. Prinsip dasarnya tetap sama dengan kurban langsung menyembelih hewan kurban dan menyalurkannya kepada mereka yang berhak.
Fatwa MUI: Kurban Online Diperbolehkan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 menyatakan bahwa kurban online sah dan diperbolehkan, asalkan memeuhi syarat fikih, yaitu:
- Adanya akad yang jelas antara peserta kurban dan pihak yang menerima titipan (lembaga atau panitia).
- Hewan kurban harus memenuhi syarat syariat: sehat, cukup umur, dan tidak cacat.
- Penyembelihan harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan (10-13 Dzulhijjah).
- Wakil yang menyembelih hewan harus amanah dan menjalankan tugas sesuai syariat.
Prof. Abdurrahman Dahlan, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, menegaskan bahwa, “Praktik kurban secara online sah-sah saja dan diperbolehkan.” MUI juga menegaskan bahwa transaksi digital untuk keperluan kurban diperbolehkan, baik melalui aplikasi, website, maupun transfer bank, asal dengan akad yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Kurban Online
Agar ibadah kurban online sah dan maksimal, ada beberapa hal yang harus kamu perhatian:
1. Memilih Lembaga yang Terpercaya
Patikan kamu memilih lembaga atau platform terpercaya yang:
- Menyediakan hewan kurban sesuai syariat.
- Melaksanakan penyembelihan dengan benar.
- Menyalurkan daging kurban tepat sasaran, ke daerah pelosok atau wilayah terdampak bencana.
Relawan Nusantara menyediakan program kurban online yang amanah dan terpercaya, memastikan proses dari awal hingga distribusi berjalan sesuai syariat.
2. Memastikan Hewan Kurban Memenuhi Syarat
Hewan kurban harus:
- Cukup umur: kambing minimal 1 tahum, sapi minimal 2 tahun, unta minimal 5 tahun.
- Sehat dan tidak cacat.
- Disembelih dengan cara yang syar’i.
Pastikan lembaga tempatmu berkurban memberikan transparansi terkait informasi hewan kurban.
3. Penyembelihan dan Penyaluran yang Tepat
Waktu penyembelihan harus setelah salat Iduladha hingga hari Tasyrik (10-13 Dzulhijjah). Pastikan lembaga menyalurkan daging kurban kepada yang berhak. seperti fakir miskin, yatim piatu, dan mereka yang membutuhkan.
4. Menjaga Niat dan Tujuan
Niatkan kurban sebagai bentuk ibadah mendekatkan diri kepada Allah. Pelaksanaan secara online tidak mengurangi nilai ibadah, asalkan niat ikhlas tetap dijaga.
Keuntungan Berkurban Secara Online
Berkurban online menawarkan banyak keunggulan, antara lain:
- Praktis dan Efisien: Tidak perlu mencari hewan langsung, semua diproses secara profesional.
- Menjangkau Daerah Terdampak: Daging kurban sampai ke pelosok-pelosok yang benar-benar membutuhkan.
- Proses Sesuai Syariat: Lembaga terpercaya akan memastikan semua proses sah dan sesuai syariat Islam.
Yuk, Berkurban Online dan Luaskan Manfaat!
Kini, berkurban lebih mudah, amanah, dan berdampak luas. Bersama Relawan Nusantara, mari kita maksimalkan ibadah kurban dan luaskan manfaat hingga ke seluruh pelosok negeri.