Ini Penjelasannya Berdasarkan Pandangan Ulama
Banyak dari kita yang mungkin ingin menghadiahkan pahala kurban kepada orang tua atau keluarga yang telah tiada. Tapi muncul pertanyaan: “Bolehkah berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia?”
Jawabannya: Boleh, dengan beberapa catatan penting. Yuk, simak penjelasannya.
Kurban untuk Orang yang Meninggal: Boleh, Asal...
Mayoritas ulama membolehkan berkurban atas nama orang yang telah wafat, dengan beberapa ketentuan berikut:
1. Ada Wasiat Sebelumnya
Jika orang yang telah meninggal pernah berwasiat untuk berkurban, maka pelaksanaannya wajib dijalankan oleh ahli waris menggunakan harta peninggalannya. Ini termasuk bentuk kurban yang sah dan berpahala.
2. Tanpa Wasiat, Tapi Sebagai Amal dari Keluarga
Jika tidak ada wasiat, keluarga boleh berkurban atas nama orang yang meninggal sebagai bentuk sedekah dan kebaikan. Ini termasuk amal jariyah dan sebagian ulama membolehkannya, sebagaimana bentuk sedekah atau ibadah lain yang pahalanya dihadiahkan untuk orang yang sudah meninggal.
Contoh: Imam Ahmad bin Hanbal dan sebagian ulama mazhab Syafi’i membolehkan kurban untuk mayit, meskipun tanpa wasiat.
Namun, sebagian ulama bersikap keras dan menilai perbuatan ini sebagai bentuk bid’ah, mengingat tidak ada tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada riwayar bahwasanya beliau berkurban atas nama Khadijah, Hamzah, atau kerabat beliau lainnya yang mendahului beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dalil Umum yang Mendukung
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Apabila seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.”
Kurban untuk orang yang meninggal dapat termasuk dalam sedekah jariyah, apalagi jika manfaatnya dirasakan oleh banyak orang.