Ini Penjelasan dan Ketentuannya dalam Islam
Menjelang Iduladha, banyak pertanyaan muncul dari masyarakat yang ingin ikut kurban tapi memiliki keterbatasan dana. Salah satunya: “Apakah boleh kalau kita berkurban secara patungan atau kolektif (urunan)?” Jawabannya: Boleh, tapi ada ketentuannya!
Yuk, kita bahas bersama.
Boleh Berkurban Urunan, Tapi Hanya untuk Jenis Tertentu
Menurut mayoritas ulama, berkurban secara kolektif diperbolehkan hanya untuk hewan tertentu, yaitu:
- Sapi (1 ekor bisa untuk 7 orang)
- Unta (1 ekor bisa untuk 7 orang)
Jadi, kalau kamu dan teman-teman ingin patungan qurban, gunakan sapi atau unta sebagai hewan kurban.
Ketentuannya Apa Saja?
Berikut syarat dan ketentuan kurban kolektif agar sah secara syar’i:
1. Maksimal 7 Orang
Satu ekor sapi atau unta hanya boleh diatasnamakan untuk maksimal 7 orang yang masing-masing berniat berkurban.
2. Semua Peserta Harus Niat Kurban
Satu ekor sapi atau unta hanya boleh diatasnamakan untuk maksimal 7 orang yang masing-masing berniat berkurban.
Kalau salah satu peserta hanya ikut karena ingin sedekah, kurban kolektif bisa tidak sah secara keseluruhan.
3. Hewan Sesuai Syarat
Pastikan hewan kurban memenuhi kriteria syariat:
- Umur cukup (minimal 2 tahun untuk sapi)
- Tidak cacat
- Sehat dan layak disembelih
Apakah Kambing Boleh untuk Patungan?
Tidak. Kambing hanya untuk 1 orang, tidak dikurbankan secara urunan. Jika ingin kolektif, pilihan sapi atau unta.
Ingin Ikut Berbagi tapi Belum Bisa Patungan Kurban?
Relawan Nusantara memahami bahwa tidak semua orang mampu berkurban individu maupun kolektif. Karena itu, kami membuka kesempatan untuk sedekah daging, yang hasilnya akan disalurkan ke pelosok negeri dan wilayah rawan pangan.
Meski bukan kurban atas nama pribadi, sedekah daging adalah amal yang tetap bisa luaskan manfaat.
Mari Jadi Bagian dari Kebaikan Iduladha
Dengan sedekah daging, kamu bantu banyak saudara di pelosok Indonesia merasakan nikmatnya Iduladha. Bersama, kita luaskan manfaat.