Di era ketika gaji hadir melalui notifikasi digital dan rezeki hadir melalui angka di layar ponsel, terkadang ada yang luput dari perhatian kita. Apakah dari setiap penghasilan kita ada bagian yang sebenarnya bukan milik kita? Adakah hak orang lain yang Allah titipkan di dalamnya, yang hanya bisa kita tunaikan melalui zakat?
Sebagai bagian dari Rukun Islam, zakat bukan hanya menjadi kewajiban spiritual. Ia adalah wujud kasih sosial, jembatan keadilan antara mereka yang diberi kelapangan rezeki dengan mereka yang tengah berjuang dalam keterbatasan. Di antara bentuk zakat yang kini relevan dengan kehidupan modern adalah zakat penghasilan, atau sering disebut zakat profesi.
Apa Itu Zakat Penghasilan?
Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan yang diperoleh melalui pekerjaan halal, baik sebagai pegawai, profesional, maupun pengusaha. Artinya, siapa pun yang menerima gaji, honor, atau hasil usaha tetap memiliki kewajiban untuk berbagi.
Allah berfirman dalam surah At-Taubah ayat 103
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Para ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi dan Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa zakat profesi merupakan pengembangan dari zakat mal, menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi modern. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah mengeluarkan fatwa bahwa pendapatan yang telah mencapai nisab wajib dizakati sebesar 2,5%.
Siapa yang Wajib Berzakat Penghasilan?
Zakat penghasilan diwajibkan bagi setiap Muslim yang:
- Memiliki penghasilan halal.
- Sudah mencapai nisab senilai 85 gram emas dalam setahun.
- Sudah melampaui kebutuhan pokok hidup.
Zakat bisa ditunaikan setiap bulan dengan memotong langsung 2,5% dari gaji, atau setahun sekali setelah diakumulasikan.
Bagaimana Cara Menghitung Zakat Penghasilan?
Secara sederhana, zakat penghasilan sebesar 2,5% dari total pendapatan. Ada dua pendekatan:
- Bruto: 2,5% dari penghasilan kotor.
- Netto: 2,5% dari penghasilan bersih setelah dikurangi kebutuhan pokok.
Contohnya:
Jika seseorang berpenghasilan Rp10.000.000 per bulan dan pengeluaran pokoknya Rp4.000.000, maka zakat yang ditunaikan adalah:
2,5% × Rp6.000.000 = Rp150.000 per bulan.
Angka yang tampak kecil, tapi ketika dikumpulkan dan disalurkan dengan amanah, ia mampu menyalakan harapan yang besar.
Kapan dan Bagaimana Menunaikannya?
Zakat penghasilan bisa ditunaikan setiap kali menerima gaji per bulan, atau dikalkulasikan per tahun. Cara menunaikannya pun kini semakin mudah. Melalui Relawan Nusantara, sahabat bisa menyalurkan zakat secara online maupun langsung, dengan penyaluran yang terukur dan transparan. Setiap rupiah yang dikeluarkan akan dikonversikan menjadi:
- Bantuan pangan untuk dhuafa,
- Beasiswa pendidikan,
- Program kesehatan masyarakat,
- Dan pemberdayaan ekonomi umat di berbagai wilayah Indonesia.
- Dan lain-lain.
Siapa yang Berhak Menerima Zakat?

Seperti dijelaskan dalam QS. At-Taubah: 60, zakat disalurkan untuk delapan golongan (asnaf). Yaitu fakir, miskin, amil zakat, mualaf, budak, orang berutang, pejuang di jalan Allah, dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).
Relawan Nusantara juga memastikan bahwa setiap penyaluran dilakukan berdasarkan kebutuhan di lapangan.
Makna Spiritual dan Sosial di Balik Zakat Penghasilan
Zakat bukan hanya kewajiban yang tertulis di atas kertas. Ia adalah cermin kesadaran spiritual, bahwa setiap harta bukan hanya milik kita, melainkan titipan yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban.
Dengan zakat, kita bisa membersihkan hati dari cinta berlebih pada dunia, mengikis keserakahan, dan menumbuhkan rasa peduli terhadap sesama. Secara sosial, zakat profesi menjadi pilar keadilan, jembatan kasih sayang dari yang mampu kepada yang membutuhkan, dari yang diberi kepada yang sedang diuji. Zakat adalah sirkulasi keberkahan. Semakin ia berputar, semakin luas kebermanfaatannya.
Kesalahpahaman yang Sering Terjadi
Masih banyak yang beranggapan bahwa zakat hanya wajib bagi petani atau pedagang, atau bahwa zakat penghasilan tidak diperlukan lagi karena sudah membayar pajak. Padahal, pajak adalah kewajiban kepada negara, sementara zakat adalah tanggung jawab spiritual kepada Allah dan masyarakat. Zakat berfungsi untuk membersihkan harta dan pajak berfungsi untuk membangun negara. Keduanya berbeda namun bisa berjalan seiringan.
Zakat: Tanda Syukur dan Bukti Cinta
Di tengah hiruk-pikuk kesibukan, mari kita luangkan waktu sejenak untuk mengingat, bahwa rezeki tidak hanya tentang berapa banyak yang kita peroleh, tapi bagaimana kita menggunakannya. Zakat penghasilan bukan beban, melainkan bukti syukur. Ia mengajarkan bahwa memberi tak akan mengurangi, melainkan menambah keberkahan.
Tunaikan Zakatmu Melalui Relawan Nusantara
Sebagai lembaga sosial yang berkomitmen menyalurkan zakat dengan amanah dan transparan, Relawan Nusantara membuka ruang bagi sahabat untuk menunaikan zakat dengan mudah dan bermakna.
Setiap zakat yang sahabat tunaikan melalui Relawan Nusantara, bukan hanya menyucikan hartamu, tapi juga menyalakan kehidupan di berbagai pelosok negeri. Mulai dari anak yatim di desa, hingga keluarga dhuafa di kota.
Karena sejatinya, rezeki yang paling indah bukan yang kita simpan, tapi yang kita salurkan. Klik disini untuk bersama-sama membersihkan harta, menyucikan jiwa, dan menebarkan manfaat seluas mungkin. Karena dalam setiap rezeki kita, terdapat hak orang lain yang menanti untuk disampaikan.