Sebagian orang baru memiliki anak menjelang Idul Adha sehingga bingung apakah harus mendahulukan aqiqah atau kurban. Ada juga yang belum pernah diaqiqahi sejak kecil lalu bertanya-tanya apakah dirinya boleh langsung berkurban.

Agar tidak salah memahami, penting mengetahui bahwa aqiqah dan kurban adalah dua ibadah berbeda yang memiliki sebab, waktu, serta tujuan masing-masing. Para ulama pun menjelaskan persoalan ini berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadis, dan kaidah fikih.

Pengertian Aqiqah dalam Islam

Aqiqah adalah penyembelihan kambing atau domba sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak. Dasar pelaksanaan aqiqah terdapat dalam hadis Rasulullah SAW:

كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى

“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Disembelih pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama.”

(HR. Ahmad 20722, at-Turmudzi 1605, dan dishahihkan al-Albani).

Dalam hadis lain Rasulullah SAW bersabda:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُمْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

“Rasululllah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka, untuk anak laki-laki akikah dengan dua ekor kambing dan anak perempuan dengan satu ekor kambing.”

(HR. Tirmidzi no. 1513. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Mayoritas ulama menyatakan hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang tua yang mampu.

Pengertian Kurban dan Dalilnya

Kurban adalah ibadah penyembelihan hewan ternak pada tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dalil kurban terdapat dalam Al-Qur’an:

“Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.”
— QS. Al-Kautsar: 2

Allah SWT juga berfirman:

“Daging dan darah hewan kurban itu tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kalian.”
— QS. Al-Hajj: 37

Sedangkan hadis Rasulullah SAW menyebutkan:

“Tidak ada amalan anak Adam pada hari Nahr yang lebih dicintai Allah selain menyembelih hewan kurban.”
— HR. Tirmidzi

Karena itu, kurban menjadi salah satu syiar terbesar umat Islam setiap Idul Adha.

Mana yang Lebih Utama Didahulukan?

Para ulama menjelaskan bahwa hukum asal aqiqah dan kurban sama-sama sunnah muakkadah. Namun ketika seseorang hanya mampu memilih satu, maka mayoritas ulama lebih mengutamakan kurban apabila sudah masuk waktu Idul Adha.

Hal ini dijelaskan karena kurban memiliki waktu yang sangat terbatas, yaitu hanya pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik.

Sedangkan aqiqah waktunya lebih longgar. Meski sunnah utama dilakukan hari ketujuh, sebagian ulama membolehkan setelahnya ketika ada kemampuan.

Ibnu Qayyim rahimahullah menjelaskan:

“Jika bertemu antara kurban dan aqiqah, maka masing-masing memiliki sebab tersendiri dan tidak menggugurkan satu sama lain.”
— Tuhfatul Maudud

Sementara sebagian ulama Hanabilah berpendapat bahwa ketika dana terbatas dan bertepatan dengan Idul Adha, maka kurban lebih utama didahulukan karena waktunya tidak dapat diulang.

Kenapa Kurban Lebih Diprioritaskan?

Ada beberapa alasan mengapa banyak ulama lebih mendahulukan kurban dibanding aqiqah ketika harus memilih salah satu.

Pertama, waktu kurban sangat sempit. Jika terlewat tanggal 13 Dzulhijjah, maka ibadah kurban tidak bisa dilakukan lagi sampai tahun berikutnya. Sedangkan aqiqah masih bisa dilakukan setelah hari ketujuh menurut banyak pendapat ulama.

Kedua, kurban termasuk syiar besar umat Islam yang manfaatnya luas karena daging dibagikan kepada fakir miskin dan masyarakat.

Ketiga, kurban berkaitan langsung dengan keteladanan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS dalam ketaatan kepada Allah SWT.

Karena itulah sebagian ulama memandang kurban lebih kuat prioritasnya ketika seseorang hanya mampu melakukan satu ibadah.

Apakah Boleh Berkurban Jika Belum Aqiqah?

Banyak orang dewasa khawatir tidak sah berkurban karena belum pernah diaqiqahi semasa kecil. Padahal para ulama menjelaskan bahwa aqiqah adalah tanggung jawab orang tua, bukan kewajiban anak ketika sudah dewasa.

Imam Malik rahimahullah bahkan berpendapat bahwa aqiqah gugur ketika sudah lewat waktunya. Karena itu, seseorang tetap boleh berkurban meskipun belum aqiqah.

Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa tidak ada hubungan syarat antara aqiqah dan kurban. Artinya, seseorang tidak harus diaqiqahi terlebih dahulu untuk dapat melaksanakan kurban.

Hukum Menggabungkan Niat Aqiqah dan Kurban

Masalah ini memang terdapat perbedaan pendapat diantara ulama. Sebagian ulama seperti dari madzhab Hanbali membolehkan satu kambing diniatkan sekaligus untuk aqiqah dan kurban. Mereka mengqiyaskan seperti seseorang yang mandi junub sekaligus mandi Jumat dalam satu niat.

Namun mayoritas ulama memandang aqiqah dan kurban sebaiknya dipisah karena sebab dan tujuan ibadahnya berbeda. Kurban adalah ibadah tahunan Idul Adha, sedangkan aqiqah berkaitan dengan kelahiran anak. Karena itu, jika mampu, lebih utama melaksanakan keduanya secara terpisah agar keluar dari perbedaan pendapat ulama.

Kesimpulan

Aqiqah dan kurban adalah dua ibadah mulia dalam Islam yang sama-sama memiliki keutamaan besar. Namun jika seseorang berada dalam kondisi harus memilih salah satu saat Idul Adha, mayoritas ulama lebih mengutamakan kurban karena waktunya terbatas dan menjadi syiar besar umat Islam. Sedangkan aqiqah memiliki kelonggaran waktu dan pada dasarnya menjadi tanggung jawab orang tua.

Bagi yang belum pernah diaqiqahi, tidak perlu ragu untuk tetap berkurban. Sebab tidak ada dalil yang melarang seseorang berkurban hanya karena belum aqiqah. Karena yang paling penting dalam ibadah bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi menghadirkan ketakwaan, keikhlasan, dan kepedulian kepada sesama sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.