Masih banyak masyarakat yang keliru dalam memahami fidyah. Sebagian mengira fidyah adalah pilihan bebas bagi siapa saja yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Ada pula yang menganggap fidyah bisa menggantikan puasa tanpa syarat tertentu. Padahal dalam Islam, fidyah memiliki ketentuan yang jelas dan tidak berlaku untuk semua orang. Kesalahpahaman ini membuat sebagian orang menunaikan fidyah tanpa memastikan apakah ia memang termasuk golongan yang diwajibkan. Pemahaman yang benar tentang fidyah penting untuk diketahui, agar ibadah yang dilakukan sah secara syariat dan bernilai di sisi Allah.

Pengertian Fidyah dalam Islam

Fidyah adalah kewajiban berupa memberi makan kepada fakir miskin bagi orang-orang tertentu yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan dan tidak memiliki kemungkinan untuk menggantinya di hari lain. Fidyah bukan sedekah biasa, melainkan ibadah yang memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur’an dan hadis.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ

“Maka, barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.”
(QS. Al-Baqarah: 184)

Ayat ini menjadi landasan utama bahwa fidyah adalah bentuk keringanan syariat bagi hamba yang benar-benar tidak mampu berpuasa.

Fidyah Itu Wajib, Bukan Sekadar Pilihan

Fidyah bukan opsi sukarela yang bisa dipilih sesuka hati. Ia menjadi wajib bagi orang-orang dengan kondisi tertentu yang bersifat permanen. Di antaranya adalah orang lanjut usia yang sudah tidak mampu berpuasa, orang yang menderita sakit kronis dan menurut medis tidak memiliki harapan sembuh, serta kondisi tertentu pada perempuan hamil atau menyusui menurut pendapat sebagian ulama, ketika khawatir terhadap keselamatan anak dan tidak mampu mengqadha di kemudian hari.

Dalam kondisi tersebut, fidyah adalah kewajiban yang harus ditunaikan, bukan alternatif untuk menghindari puasa.

Siapa yang Tidak Boleh Mengganti Puasa dengan Fidyah

Penting dipahami bahwa orang yang masih memiliki kemampuan untuk mengganti puasa di hari lain tetap wajib mengqadha. Fidyah tidak menggugurkan kewajiban qadha bagi orang yang masih mampu. Misalnya, orang sakit sementara, musafir, atau perempuan haid dan nifas, mereka wajib mengganti puasanya dan tidak boleh langsung membayar fidyah.

Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Praktik Fidyah

Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah menganggap fidyah sebagai jalan pintas karena merasa berat berpuasa, padahal berat bukan alasan syar’i jika masih mampu. Kesalahan lain adalah membayar fidyah tanpa memahami ukuran dan bentuknya, atau menunda fidyah tanpa kepastian penyaluran kepada fakir miskin.

Padahal fidyah harus benar-benar sampai kepada mereka yang berhak, karena di sanalah nilai ibadah dan kemanusiaannya bertemu.

Fidyah sebagai Rahmat dan Kepedulian Sosial

Fidyah bukan sekadar kewajiban personal, tetapi juga bentuk kepedulian sosial dalam Islam. Melalui fidyah, Allah menghadirkan jalan ibadah bagi orang yang lemah sekaligus memastikan hak kaum dhuafa terpenuhi. Inilah rahmat Islam, di mana ibadah tidak hanya menghubungkan manusia dengan Allah, tetapi juga dengan sesama. Nilai inilah yang menjadikan fidyah bukan hanya ibadah penggugur kewajiban, tetapi juga sarana berbagi keberkahan.

Menunaikan Fidyah Melalui Lembaga yang Amanah

Agar fidyah benar-benar tepat sasaran, penyalurannya perlu dilakukan secara amanah dan terorganisir. Melalui Relawan Nusantara, fidyah disalurkan kepada fakir miskin dan mereka yang benar-benar membutuhkan, sehingga ibadah yang ditunaikan tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga memberi dampak nyata bagi penerima.

Dengan menunaikan fidyah melalui lembaga yang terpercaya, niat ibadah terjaga dan manfaatnya dirasakan lebih luas.

Mari tunaikan fidyah dengan ilmu, dengan niat yang lurus, dan melalui jalan yang amanah. Karena dari fidyah yang kita keluarkan, ada hak orang lain yang Allah titipkan dan ada keberkahan yang mengalir untuk kehidupan bersama.

Klik disini untuk menyalurkan fidyah melalui lembaga Relawan Nusantara.