Di tengah kesibukan dunia kerja masa kini, banyak orang menerima penghasilan secara rutin baik berupa gaji bulanan, honor proyek, fee jasa, hingga pendapatan usaha. Fenomena gig economy juga membuat jumlah pekerja freelance, kreator digital, driver ojek online, dan pekerja fleksibel lainnya terus meningkat. Meski semakin banyak orang memiliki sumber pendapatan, tidak semuanya memahami bahwa sebagian dari rezeki yang diterima, terdapat hak orang lain yang harus ditunaikan melalui zakat penghasilan. Kesadaran inilah yang penting untuk dibangun. Sebab zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga wujud kepedulian sosial dan salah satu cara untuk menjaga keberkahan harta.
Definisi Zakat Penghasilan Menurut Para Ulama
Zakat penghasilan atau disebut juga zakat profesi, adalah zakat yang dikenakan atas setiap penghasilan yang diperoleh dari pendapatan atau pemasukan berupa gaji bulanan, honorarium, komisi, fee jasa, pendapatan usaha mandiri, hingga pemasukan dari pekerjaan lepas. Intinya, setiap pendapatan yang dihasilkan dari kerja profesional dan mencapai nishab (batas minimal harta wajib zakat) wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang termasuk penghasilan adalah seluruh jenis pendapatan yang diperoleh secara halal, baik berupa gaji, honor, upah, maupun imbalan jasa. Aturan ini mencakup mereka yang memiliki penghasilan rutin seperti pegawai, karyawan, serta mereka yang bekerja dengan pendapatan tidak tetap seperti buruh tani, pegawai pabrik, dan profesi bebas lainnya.
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103).
Syarat Wajib Zakat Penghasil
Agar seseorang berkewajiban menunaikan zakat penghasilan, terdapat beberapa syarat utama yang harus dipenuhi:
Muslim
Zakat hanya diwajibkan bagi seorang muslim, karena zakat merupakan bagian dari rukun islam sekaligus bentuk ibadah yang memiliki dimensi spiritual dan sosial. Kewajiban ini tidak berlaku bagi non muslim, sebab zakat terikat pada keyakinan dan komitmen keagamaan seorang muslim untuk menaati perintah Allah serta menjaga kemurnian ibadah. Dengan demikian, zakat menjadi ciri ketaatan yang melekat pada setiap muslim yang telah memenuhi syarat- syarat.
Penghasilan Mencapai Nishab
Penghasilan yang diterima harus mencapai nishab, yaitu batas minimal harta yang mewajibkan zakat. Untuk zakat penghasilan, nishabnya setara dengan 85 gram emas. Jika penghasilan bulanan maupun akumulasi tahunan mencapai batas tersebut, maka wajib mengeluarkan zakat.
Dimiliki Secara Penuh (al-milk al-tam)
Harta penghasilan harus benar-benar menjadi milik penerima, dan dapat dimanfaatkan. Penghasilan yang belum diterima, tertahan, atau belum jelas status kepemilikannya tidak termasuk objek zakat.
Nishab Zakat Penghasilan
Dalam syariat, seseorang baru diwajibkan menunaikan zakat penghasilan apabila pendapatannya mencapai batas minimal atau yang disebut nishab. Para ulama menetapkan nisab zakat penghasilan dengan standar 85 gram emas. Artinya, jika nilai total penghasilan seseorang dalam satu tahun setara dengan harga 85 gram emas, maka ia sudah termasuk golongan yang wajib menunaikan zakat.
Sebagai gambaran, pada tahun 2025, BAZNAS menetapkan bahwa nilai 85 gram emas berada di angka sekitar Rp85,6 juta per tahun, atau kurang lebih Rp7,14 juta per bulan dengan kadar 2,5%. Jika pendapatan bulanan seseorang mencapai atau melampaui jumlah tersebut, maka ia sudah masuk kategori wajib zakat. Ketentuan ini berlaku baik untuk karyawan dengan gaji tetap, pekerja lepas, maupun profesional yang menerima pendapatan dari jasa.
Setiap profesi memiliki pola pendapatan yang beragam ada yang menerima gaji tetap setiap bulan, ada pula yang penghasilannya naik turun. Jika dalam satu bulan pendapatan belum mencapai nishab, maka seluruh penghasilan sepanjang tahun dapat dijumlahkan terlebih dahulu. Bila total pendapatan bersih selama setahun mencapai batas nishab, barulah zakat penghasilan wajib ditunaikan.
|
Nishab Zakat Penghasilan |
85 gram emas |
|
Kadar Zakat Penghasilan |
2,5 % |
|
Haul |
1 tahun |
2,5% x Jumlah penghasilan selama 1 bulan
Sebagai contoh, jika seseorang menerima gaji bulanan sebesar Rp. 8.000.000, maka zakat dihitung langsung dari total pendapatan tersebut. Cara menghitungnya sederhana, yaitu:
2,5% x Rp. 8.000.000 = Rp. 200.000,-
Dengan demikian, orang tersebut wajib menunaikan zakat sebesar Rp 200.000 per bulan. Metode ini membantu agar zakat lebih mudah dihitung dan rutin ditunaikan setiap bulan.
Waktu pembayaran zakat penghasilan
Pembayaran zakat penghasilan dapat dilakukan secara bulanan maupun tahunan. Pembayaran bulanan lebih dianjurkan karena lebih mudah dihitung, membantu menjaga keberkahan rezeki, dan membuat penyaluran zakat oleh lembaga menjadi lebih rutin. Sementara itu, pembayaran tahunan juga diperbolehkan dan bisa digabung dengan zakat mal lainnya, asalkan total penghasilan selama setahun tetap mencapai nishab yang telah ditetapkan. Dengan memilih cara yang paling sesuai, seseorang dapat menunaikan zakat dengan lebih disiplin dan teratur.
Untuk itu, jika sahabat ingin menyalurkan zakat penghasilan, Islam telah menetapkan delapan golongan yang berhak menerima atau yang dikenal sebagai asnaf, yaitu fakir, miskin, amil zakat, muallaf, hamba sahaya, orang yang berhutang, pejuang di jalan Allah, dan ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal. Delapan kelompok ini menjadi panduan agar zakat benar-benar sampai kepada pihak yang membutuhkan dan memberikan dampak sosial yang nyata.
Untuk memastikan penyaluran berjalan amanah dan tepat sasaran, sahabat dapat mempercayakan zakatnya kepada lembaga amil zakat yang kredibel. Dalam hal ini, Relawan Nusantara siap membantu menyalurkan zakat sahabat secara amanah, profesional, dan menyentuh penerima manfaat yang tepat. Dengan penyaluran yang teratur, zakat tidak hanya menjadi ibadah pribadi, tetapi juga kekuatan yang memperkuat solidaritas dan kesejahteraan umat.
Menunaikan zakat penghasilan bukan hanya bentuk ketaatan, tetapi juga cara kita berbagi keberkahan kepada sesama. Agar zakat yang sahabat keluarkan, tersalurkan dengan amanah dan tepat sasaran, Klik disini untuk menunaikan zakat penghasilan bersama Relawan Nusantara. Semoga setiap zakat yang sahabat keluarkan menjadi manfaat bagi mereka yang membutuhkan.
Meta Deskripsi: Pelajari cara memahami dan menghitung zakat penghasilan sesuai ketentuan syariat, lengkap dengan nishab, syarat wajib, serta panduan penyalurannya melalui Relawan Nusantara agar lebih amanah dan tepat sasaran.