Puasa Ramadhan merupakan ibadah agung yang menjadi salah satu rukun Islam. Di bulan suci ini, umat Muslim diwajibkan menjaga diri dari makan, minum, dan segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Salah satu pembatal puasa yang sangat berat adalah berhubungan badan di siang hari Ramadhan dengan sengaja. Perbuatan ini tidak hanya membatalkan puasa, tetapi juga mewajibkan pelakunya membayar kaffarah.
Lalu, bagaimana jika seseorang melanggar larangan ini? Apakah kaffarah boleh dibayar secara dicicil? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Apa Itu kaffarah?
Kaffarah secara bahasa berarti penebusan. Dalam konteks puasa Ramadhan, kaffarah adalah denda berat yang harus dibayar oleh orang yang dengan sengaja melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan.
Hal ini berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berikut ini:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: بَيْنَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَلَكْتُ. قَالَ: «مَا لَكَ؟» قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي وَأَنَا صَائِمٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا؟» قَالَ: لَا. قَالَ: «فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ؟» قَالَ: لَا. قَالَ: «فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا؟» قَالَ: لَا. قَالَ: فَمَكَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقٍ فِيهِ تَمْرٌ – وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ – فَقَالَ: «أَيْنَ السَّائِلُ؟» فَقَالَ: أَنَا. قَالَ: «خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ». فَقَالَ الرَّجُلُ: أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّي يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا – يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرَ مِنْ أَهْلِ بَيْتِي. فَضَحِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ، ثُمَّ قَالَ: «أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ»
(HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111)
Terjemahannya:
Abu Hurairah berkata: Suatu ketika kami sedang duduk-duduk bersama Nabi ﷺ, tiba-tiba datang seorang laki-laki dan berkata: “Wahai Rasulullah, aku telah binasa.” Rasulullah bertanya: “Apa yang terjadi padamu?” Ia menjawab: “Aku menggauli istriku padahal aku sedang berpuasa.” Rasulullah bersabda: “Apakah kamu memiliki budak untuk dimerdekakan?” Ia menjawab: “Tidak.” Rasulullah bertanya lagi: “Mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Ia menjawab: “Tidak.” Beliau bertanya lagi: “Bisakah kamu memberi makan 60 orang miskin?” Ia menjawab: “Tidak bisa.” Kemudian Rasulullah diam. Tak lama kemudian datang seseorang membawa sekeranjang kurma. Beliau berkata: “Mana orang yang bertanya tadi?” Ia menjawab: “Saya.” Beliau bersabda: “Ambilah ini sedekahkanlah.” Ia berkata: “Ya Rasulullah, kepada siapa? Demi Allah, tidak ada keluarga yang lebih miskin di antara dua tanah beratu ini (Madinah) selain keluargaku.” Rasulullah pun tertawa hingga terlihat gigi taringnya, lalu bersabda: “Kalau begitu, berikanlah kepada keluargamu.”
Rasulullah ﷺ memerintahkan tiga tahapan kaffarah secara berututan:
- Membebaskan budak, jika tidak mampu maka:
- Berpuasa dua bulan berturut-turt, jika tidak mampu maka:
- Memberi makan 60 orang miskin.
Perlu dicatat bahwa kaffarah ini bersifat berurutan, bukan pilihan. Jika seseorang mampu melakukan pilihan pertama, maka tidak boleh langsung memilih yang ketiga.
Apakah Suami dan Isti Keduanya Wajib Kaffarah?
Ya, jika keduanya sadar dan rela melakukannya, maka masing-masing wajib menunaikan kaffarah. Namun, jika istri dalam kondisi dipaksa, tidak tahu hukumnya, atau dalam keadaan tidak sadar (seperti tidur), maka ia tidak diwajibkan membayar kaffarah. Hal ini merupakan pendapat mayoritas ulama dan difatwakan oleh Lajnah Dimah, juga dikukuhkan oleh Syaikh Bin Baz dan Syaikh Ibnu Utsaimin.
Apakah Kaffarah Harus Dibayar di Bulan Ramadhan?
Kaffarah tidak harus ditunaikan di bulan Ramadhan. Namun, karena pelanggaran terjadi secara sengaja, kaffarah sebaiknya ditunaikan segera, sebagai bentuk penyucian jiwa dan penghormatan terhadap bulan suci. Jika ingin menunaikan puasa kaffarah di musim dingin agar lebih ringam, hal itu diperbolehkan asalkan tidak menunda hingga datang Ramadhan berikutnya.
Bolehkah Kaffarah Dicicil?
Jawabannya tergantung bentuk kaffarah:
- Puasa dua bulan berturut-turut: Tidak boleh dicicil. Jika terputus tanpa uzur syar’i, harus mengulang dari awal.
- Memberi makan 60 orang miskin: Boleh diangsur, asalkan diberikan kepada 60 orang berbeda dan sesuai dengan kemampuan. Ini menjadi solusi bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa kaffarah.
Bagaimana Cara Menunaikan Kaffarah di Zaman Sekarang?
Di zaman modern, membebaskan budak tidak lagi relawan, maka opsi yang tersedia adalah puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin.
Bagi yang ingin memberi makan fakir miskin, bisa dilakukan dengan menyalurkan bantuan melalui lembaga sosial terpercaya seperti Relawan Nusantara. Kami membuka kesempatan bagi siapa pun yang ingin menunaikan kaffarah dalam bentuk sedekah makanan kepada para penerima manfaat yang membutuhkan.
Konsultasi dan Penyaluran Kaffarah Bersama Relawan Nusantara
kami memahami bahwa menjalankan kaffarah bukan hanya sekadar menggugurkan kewajiban, tapi juga sebagai bentuk taubat dan pembersih diri dari dosa. Jika Sahabat memiliki pertanyaan seputar teknis kaffarah, baik mengenai takaran, waktu, atau bentuk penyaluran, Relawan Nusantara siap membantu Sabahabat berkonsultasi secara langsung.
Luaskan Manfaat Melalui Kaffarah
Menunaikan kaffarah bukan hanya sekadar bentuk penebusan dosa, tetapi juga kesempatan untuk berbagi dan meluaskan manfaat. Dengan menyalurkannya melalui Relawan Nusantara, Sahabat turut membantu mereka yang membutuhkan sekaligus menjalankan salah satu bentuk taubat yang disyariatkan.