Ibadah kurban merupakan salah satu amalan agung dalam Islam yang sarat akan makna pengorbanan, ketakwaan, dan kepedulian sosial. Setiap menjelang Idul Adha, pertanyaan mengenai hukum pelaksanaan kurban, terutama bagi mereka yang dianugerahi kelapangan rezeki, kerap menjadi perhatian. Memahami hukum kurban bagi yang mampu tidak hanya penting untuk kesempurnaan ibadah pribadi, tetapi juga sebagai langkah awal untuk meluaskan manfaat kebaikan ini kepada sesama yang membutuhkan.
Memahami Makna "Mampu" dalam Konteks Ibadah Kurban
Konsep “mampu” atau istitha’ah dalam kurban merujuk pada kondisi seseorang yang memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan keluarga yang menjadi tanggungannya pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Kebutuhan pokok ini mencakup makanan, pakaian, tempat tinggal, dan keperluan darurat lainnya.
Penting untuk digarisbawahi bahwa standar “mampu” dalam kurban tidaklah dimaksudkan untuk memberatkan. Islam adalah agama yang mudah dan tidak membebani umatnya di luar batas kemampuan. Kemampuan ini bersifat relatif dan dikembalikan kepada kesadaran masing-masingn individu untuk menilai kondisi finansialnya secara jujur.
Pandangan Ulama Mengenai Hukum Kurban bagi yang Mampu
Para ulama memiliki beberapa pandangan mengenai status hukum kurban bagi seorang Muslim yang mampu. Memahami ini dapat menambah khazanah keilmuan kita.
Pendapat Mayoritas Ulama: Sunnah Muakkadah
Sebagian besar ulama dari berbagai mazhab (Maliki, Syafi’i, Hanballi) berpendapat bahwa hukum kurban bagi yang mampu adalah Sunnah Muakkadah. Artinya, ibadah ini sangat dianjurkan dan ditekankan pelaksanaannya oleh Rasulullah SAW, mendekati wajib. Mereka yang mampu namun meninggalkannya dianggap tercela karena melewatkan keutamaan yang sangat besar. Dalil yang sering digunakan antara lain adalah praktik Rasulullah SAW yang tidak pernah meninggalkan kurban sejak disyariatkan hingga beliau wafat, serta hadis-hadis yang menganjurkan pelaksanaannya.
Pendapat Sebagian Ulama: Wajib
Sementara itu, sebagian ulama lain, seperti dari mazhab Hanafi, berpendapat bahwa hukum kurban bagi yang mampu adalah wajib setahun sekali. Pendapat ini didasarkan pada beberapa dalil, termasuk firman Allah SWT dalam surat Al-Kautsar ayat 2 (“Maka dirikanlah shalat karena Tuhamny; dan berkurbanlah”) dan beberapa hadis yang dinilai menunjukkan perintah tegas.
Implikasi bagi yang Mampu Tetapi Tidak Berkurban
Terlepar dari perbedaan pandangan apakah sunnah muakkadah atau wajib, para ulama sepakat bahwa seorang Muslim yang memiliki kemampuan finansial sangat dianjurkan untuk tidak meninggalkan ibadah kurban. Meninggalkannya berarti kehilangan kesempatan untuk meraih pahala besar, meneladani sunnah Nabi, dan yang terpenting, kehilangan momen untuk luaskan manfaat kepada sesama.
Kurban sebagai Wujud Syukur dan Upaya Luaskan Manfaat
Melaksanakan ibadah kurban bagi yang mampu sejatinya dalah wujud syukur atas nikmay dan karunia yang telah Allah SWT limpahkan. Dengan mengorbankan sebagaian kecil dari harta untuk dibagikan dagingnya, seorang Muslim tidak hanya membersihkan hartanya tetapi juga menumbuhkan rasa empati dan solidaritas sosial.
Setiao hewan kurban yang disembelih dan dagingnya didistribusikan menjadi sarana konkret untuk luaskan manfaat hingga ke pelosok. Kegembiraan terpancar di wajah anak-anak yatim, fakir miskin, dan dhuafa yang mungkin hanya bisa menikmati daging di momen Idul Adha. nilah nilai sosial tertinggi dari ibadah kurban, yakni menebar kebahagiaan dan memperkuat ukhuwah Islamiyah.
Tunaikan Niat Kurban, Relawan Nusantara Siap Membantu Luaskan Manfaat
Bagi sahabat yang telah Alah SWT berikan kemampuan dan memiliki niat tulus untuk menunaikan ibadah kurban, namun mungkin menghadapi kendala dalam pelaksanaannya atau ingin memastikan manfaat kurban sahabat menjangkau lenih luas, Relawan Nusantara hadir sebagai mitra sahabat. Kami berkomitmen membantu menyalurkan amanah kurban maupun sedekah daging sahabat kepada saudara-saudara kita yang paling membutuhkan di berbagai wilayah, terutama di daerah-daerah terpencil yang seringkali sulit terjangkau. Dengan demikian, niat sahabat untuk luaskan manfaat dapat terwujud secara optimal.
Tunaikan Kurban, Raih Keberkahan, Luaskan Kebaikan
Memahami hukum kurban bagi yang mampu adalah langkah awal untuk meraih keberkahan yang terkandung di dalamnya. Baik dianggap sebagai sunnah yang sangat ditekankan maupun kewajiban, ibadah kurban adalah panggilan bagi umat Islam yang memiliki kelapangan rezeki untuk berbagi dan peduli. Jangan lewatkan kesempatam emas ini untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, mensucikan harta, dan yang terpenting, luaskan manfaat serta kebahagiaan bagi sesama di hari raya Idul Adha.