LEGALITAS

Relawan Nusantara memahami dan mematuhi segala peraturan yang ada di negara Republik Indonesia sehingga segala syarat perizinan kami perhatikan dan penuhi.

 

  1. Akta Pendirian dan Anggaran Dasar tanggal 22 Mel 2014 nomor 12 yang dibuat di hadapan Notaris Muhammad Juania, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan.
  2. SK Pendirian Yayasan Komite Relawan Nusantara: AHU-01733.50.10.2014 yang dibuat pada tanggal 22 Mei 2014.
  3. Akta Perubahan Terakhir (Akta ke-6) Pernyataan Keputusan Rapat Pembina tanggal 31 Agustus 2022 nomor 07 yang dibuat di hadapan Notaris Yulia Permata Putri, Sarjana Hukum, Magister Kenotarisan.
  4. SK Kemenkumham Akta Perubahan Yayasan Komite Relawan Nusantara (Akta ke-6): AHU-AH.01.06-0037114 yang dibuat pada tanggal 12 September 2022
  5. Surat Keterangan Domisili Yayasan Komite Relawan Nusantara No. 255/Um/Kel-Anwet/X/2023
  6. Yayasan Komite Relawan Nusantara dalam Penetapan terdaftar sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Dinsos Kota Bandung No.TU.01.02/0607-Dinsos/l/2024 dengan jenis pennyelenggaraan Kesos Pelayanan Kesejahteraan Sosial Korban Bencana Alam, Status Lokal, Lingkup Wilayah Kerja Kota Bandung, dengan Tipe C, Masa berlaku 21 Maret 2024 sd. 21 Maret 2025.
  7. Yayasan Komite Relawan Nusantara dalam Penetapan terdaftar sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Dinsos Provinsi Jawa Barat No.062/118/PPSKS/17/2024, dengan jenis penyelenggaraan Kesos Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Fakir Miskin Luar Panti, Status Pusat, Lingkup Wilayah Kerja Provinsi Jawa Barat dengan Tipe C, Masa Berlaku 4 Juni 2024 sd. 4 Juni 2027
  8. NPWP Yayasan Komite Relawan Nusantara : 66.245.737.3-429.000
  9. Yayasan Komite Relawan Nusantara terdaftar sebagai Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2025